Pada hari ini, senin 12 Januari 2026 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan akan di naikannya harga sewa kios kalurahan pandowan periode tahun 2026-2028. Berdasarkan Berita Acara musyawarah Kalurahan khusus mengenai penyepakatan harga sewa kios kalurahan tanggal 07 januari 2026 mendapatkan kesepakatan hasil musyawarah sebagai berikut.
2. Untuk Lokasi kios Pal 18 ke selatan dan Pal 18 ke barat
kenapa harus di bedakan? karena berdasarkan lokasi tempat pinggir jalan raya dan pinggir jalan desa. dan kenapa juga yang disewakan pihak ke-3 lebih mahal di karenakan sebagai peringatan agar penyewa lebih baik digunakan sendiri karena kalurahan menginginkan warga pandowan yang menggunakan kios, bukan warga luar daerah.
Selain pembahasan kenaikan sewa kios di sini juga di bahas tentang denda pembayaran. Bahwasanya pembayaran sewa kios paling lambat bulan maret tahun berjalan dan akan di kenakan denda tambahan sebesar 5% secara akumulatif setiap bulannya. Hal ini bertujuan agar penyewa kios dapat tertib dan bertanggungjawab dengan kewajibannya.
Disini juga di bahas bahwa tentang kerusakan dan renovasi kios ditangguing oleh penyewa. Serta dihimbau agar kios tidak di alih fungsikan sebagai tempat tinggal.