Pandowan, 26 Maret 2020. Kenaikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Rp 110 ribu per keluarga per bulan, menjadi Rp 150 ribu per keluarga per bulan mulai Januari 2020 menjadi 200 ribu, diharapkan bisa memperbaiki kualitas makanan penerima bantuan.
Program ini merupakan transformasi dari program Rasta (beras sejahtera) yang sebelumnya dinamakan raskin (beras bagi warga miskin). Sebelumnya melalui program Rastra, keluarga penerima manfaat hanya mendapatkan beras sebanyak 15 kilogram setiap bulan secara gratis.
Rastra kemudian berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keluarga penerima manfaat memiliki e-Kartuku dari Bank Jateng sebagai penanda peserta program yang setiap bulan mendapatkan bantuan uang senilai Rp 200 ribu melalui kartu itu. Dengan uang tersebut kemudian ditukarkan dalam bentuk pangan non tunai seperti :
1. Beras 10 KG (Rp 100.000, 00)
2. Telur 1 KG (Rp 28.500, 00)
3. Lele 1,5 KG (Rp 37.500,00)
4. Minyak Goreng 1 liter (Rp 13.000,00)
5. Gula Jawa 1 KG (21.000, 00)
Untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) warga tidak perlu mengambil di Kube (Kelompok Usaha Bersama) Nomporejo atau Karangsewu, dikarenakan Pemerintah Kalurahan Pandowan sudah mengambil untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wilayah Pandowan. Mengingat untuk saat ini diperintahkan untuk tidak mendekati kerumunan, sebagai antisipasi penularan Infeksi Virus COVID-19.